BI berharap likuiditas bank terdistribusi lebih merata lewat KLM PPU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bank Indonesia (BI) mengusulkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Pendalaman Pasar Uang (PPU) untuk menyebarkan likuiditas perbankan secara merata. Kebijakan ini memberi insentif hingga 2 persen (200 basis poin) dari DPK bagi bank yang menjaga rasio kepemilikan SBN dan SRBI non-repo di bawah 19 persen dari total pendanaan. Hasil pemetaan BI menunjukkan 25 bank berada di kuadran dua dengan RIM kurang dari 84 persen namun porsi SSB lebih dari 19 persen, berarti likuiditas tidak terdistribusi optimal. BI berharap likuiditas dapat menjadi buffer pengelolaan likuiditas, bukan instrumen investasi. KLM PPU akan berlaku efektif 1 September 2026 untuk bank umum konvensional, syariah, dan unit usaha syariah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 13.25
BI Naikkan Insentif KLM Maksimal 6% Mulai 1 September
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 21.29
Calon Gubernur BI Destry Singgung Dana SAL Rp400 Triliun: So Far Tak Ada Masalah
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 15.46
Destry soal Purbaya Pindahkan Dana dari BI ke Bank BUMN: Nggak Masalah
Berita terkait
BI Kucurkan Insentif ke Perbankan Rp446,5 T hingga Awal Agustus
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 19.13
Kredit Perbankan di Juli 2026 Makin Gacor, Tumbuh 13,58 Persen
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 15.47
BI Guyur Likuiditas Perbankan Rp446,5 Triliun di Awal Agustus 2026
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 15.33
Tekan Biaya Pinjaman, Purbaya Suntik Lagi Dana ke Bank Rp 70 T
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 16.05