Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BI berharap likuiditas bank terdistribusi lebih merata lewat KLM PPU

Bank Indonesia (BI) mengusulkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Pendalaman Pasar Uang (PPU) untuk menyebarkan likuiditas perbankan secara merata. Kebijakan ini memberi insentif hingga 2 persen (200 basis poin) dari DPK bagi bank yang menjaga rasio kepemilikan SBN dan SRBI non-repo di bawah 19 persen dari total pendanaan. Hasil pemetaan BI menunjukkan 25 bank berada di kuadran dua dengan RIM kurang dari 84 persen namun porsi SSB lebih dari 19 persen, berarti likuiditas tidak terdistribusi optimal. BI berharap likuiditas dapat menjadi buffer pengelolaan likuiditas, bukan instrumen investasi. KLM PPU akan berlaku efektif 1 September 2026 untuk bank umum konvensional, syariah, dan unit usaha syariah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait