BI-MAS Genjot Transaksi Rupiah-Dolar Singapura, 12 Bank ACCD Ditunjuk
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) telah mengoperasikan kerangka penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal (Local Currency Transaction/LCT) antara Indonesia dan Singapura, sebagaimana diumumkan pada Senin, 31 Agustus 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada Agustus 2022 dan Pedoman Operasional yang disetujui pada April 2026, yang kemudian diatur dalam Peraturan Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026.
Kerangka LCT ini bertujuan untuk mendukung perdagangan bilateral dan memperkuat integrasi keuangan ASEAN melalui penggunaan mata uang lokal yang lebih luas. Dua belas bank ditunjuk sebagai Bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) untuk memfasilitasi transaksi berjalan, investasi langsung, dan pembayaran lintas negara menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura.
Fitur utama kerangka ini meliputi penggunaan kuotasi langsung Rupiah terhadap Dolar Singapura, serta relaksasi ketentuan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal. Dengan demikian, pelaku usaha dan pengguna lain diharapkan dapat lebih fleksibel dalam bertransaksi, sekaligus mengurangi risiko nilai tukar dan biaya transaksi.
Bagikan
Berita terkait
BRICS Kian Tinggalkan Dolar AS, 65% Transaksi Gunakan Mata Uang Lokal
SINDOnews · 22 Agustus 2026 pukul 21.00
Indonesia Dorong Kerja Sama Mata Uang Lokal dan Teknologi AI di BRICS
Liputan6.com · 15 Agustus 2026 pukul 09.30
BI tegaskan pentingnya kerja sama untuk ketahanan ekonomi di BRICS
ANTARA News · 14 Agustus 2026 pukul 21.12
5 Tahun Holding UMi, Bisnis Pegadaian dan PNM Makin Moncer
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 16.25