Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BI-MAS Genjot Transaksi Rupiah-Dolar Singapura, 12 Bank ACCD Ditunjuk

Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) telah mengoperasikan kerangka penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal (Local Currency Transaction/LCT) antara Indonesia dan Singapura, sebagaimana diumumkan pada Senin, 31 Agustus 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada Agustus 2022 dan Pedoman Operasional yang disetujui pada April 2026, yang kemudian diatur dalam Peraturan Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026.

Kerangka LCT ini bertujuan untuk mendukung perdagangan bilateral dan memperkuat integrasi keuangan ASEAN melalui penggunaan mata uang lokal yang lebih luas. Dua belas bank ditunjuk sebagai Bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) untuk memfasilitasi transaksi berjalan, investasi langsung, dan pembayaran lintas negara menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura.

Fitur utama kerangka ini meliputi penggunaan kuotasi langsung Rupiah terhadap Dolar Singapura, serta relaksasi ketentuan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal. Dengan demikian, pelaku usaha dan pengguna lain diharapkan dapat lebih fleksibel dalam bertransaksi, sekaligus mengurangi risiko nilai tukar dan biaya transaksi.

Berita terkait