BI Ubah Skema Insentif KLM, Bank Banyak Simpan Surat Utang Tak Dapat Insentif
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bank Indonesia mengubah skema Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk memaksa bank menyalurkan kredit ke sektor riil. Bank yang menempatkan lebih dari 19% dana di surat berharga (SBN/SRBI) tidak akan dapat insentif. Sebaliknya, bank dengan porsi surat berharga di bawah 19% yang juga menyalurkan kredit akan dapat insentif 6% (2% untuk penyaluran kredit ditambah 4% untuk surat berharga). Skema ini diterapkan saat BI memperkuat ekspansi likuiditas, dengan total insentif likuiditas mencapai Rp 461,2 triliun pada September. Likuiditas tambahan melalui swap dan repo mencapai Rp 387 triliun tahun ini, suku bunga overnight turun dari 6,61% menjadi 5,91%, dan outstanding SRBI menyusut dari Rp 1.096 triliun ke Rp 1.013 triliun.
Bagikan
Berita terkait
Kebijakan Baru BI, Bank dengan Rasio SSB di Atas 19% Tak Dapat Tambahan Insentif
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 18.10
Gubernur BI Jamin Koordinasi Bersama Purbaya Soal Likuditas Bank
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 21.30
Destry: BI tak cukup andalkan moneter hadapi global yang kompleks
ANTARA News · 3 September 2026 pukul 17.06
Destry-Purbaya Kompak Bikin Skema Cegah Bank Kekeringan Likuiditas
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 11.55