Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kebijakan Baru BI, Bank dengan Rasio SSB di Atas 19% Tak Dapat Tambahan Insentif

Bank Indonesia (BI) menetapkan kebijakan baru terkait Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang akan berlaku mulai 1 September 2026. Dalam kebijakan ini, bank yang memiliki rasio surat berharga (SSB) di atas 19% tidak akan mendapatkan tambahan insentif likuiditas. Namun, BI menegaskan bahwa angka 19% bersifat dinamis dan dapat diubah sesuai kondisi makroekonomi, likuiditas perbankan, dan kebutuhan masing-masing bank. Direktur Central Bank of Indonesia, BI Alexander Lubis, menjelaskan bahwa 19% bukanlah angka mutlak atau 'magic number', melainkan hasil evaluasi berdasarkan asumsi seperti Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan karakteristik bank. BI juga melakukan back-testing untuk memastikan rasio tersebut relevan dalam kondisi normal. Jika terjadi shock ekonomi, BI berkomitmen menyesuaikan threshold, bahkan bisa turun hingga 11% atau naik hingga 30%.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait