Kebijakan Baru BI, Bank dengan Rasio SSB di Atas 19% Tak Dapat Tambahan Insentif
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bank Indonesia (BI) menetapkan kebijakan baru terkait Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang akan berlaku mulai 1 September 2026. Dalam kebijakan ini, bank yang memiliki rasio surat berharga (SSB) di atas 19% tidak akan mendapatkan tambahan insentif likuiditas. Namun, BI menegaskan bahwa angka 19% bersifat dinamis dan dapat diubah sesuai kondisi makroekonomi, likuiditas perbankan, dan kebutuhan masing-masing bank. Direktur Central Bank of Indonesia, BI Alexander Lubis, menjelaskan bahwa 19% bukanlah angka mutlak atau 'magic number', melainkan hasil evaluasi berdasarkan asumsi seperti Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan karakteristik bank. BI juga melakukan back-testing untuk memastikan rasio tersebut relevan dalam kondisi normal. Jika terjadi shock ekonomi, BI berkomitmen menyesuaikan threshold, bahkan bisa turun hingga 11% atau naik hingga 30%.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 28 Agustus 2026 pukul 15.31
BI berharap likuiditas bank terdistribusi lebih merata lewat KLM PPU
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 21.29
Calon Gubernur BI Destry Singgung Dana SAL Rp400 Triliun: So Far Tak Ada Masalah
Berita terkait
Calon Gubernur BI: Rp 450 Triliun Dana KLM Kembali ke Bank
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 16.45
Calon DGS Aida Ungkap Cara BI Tangani Kekeringan Likuiditas di Himbara
CNBC Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 15.56
Destry soal Purbaya Pindahkan Dana dari BI ke Bank BUMN: Nggak Masalah
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 15.46
BI pastikan uang primer terjaga tumbuh di level double digit
ANTARA News · 19 Agustus 2026 pukul 21.02