Jakarta · Minggu, 13 September 2026Cari
WargaKonoha

Biang Kerok Panel Surya RI Masuk AS Digetok Tarif Selangit

Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi mengenakan tarif antidumping terhadap panel surya asal Indonesia setelah ditemukan praktik penjualan di bawah harga wajar. Indonesia dikenakan margin antidumping sebesar 94,36% serta countervailing duty (bea tambahan subsidi) berkisar antara 73,2% hingga 173,7%. Langkah ini juga berlaku bagi produk serupa dari India dan Laos.

Kebijakan ini dipicu oleh laporan Alliance for American Solar Manufacturing and Trade untuk melindungi produsen domestik AS dari persaingan tidak sehat. Komisi Perdagangan Internasional AS (USITC) akan mengambil keputusan final pada 14 Oktober, yang jika terbukti merugikan industri dalam negeri, akan berlanjut pada penerbitan perintah bea final oleh Departemen Perdagangan AS pada November mendatang.

Berita terkait