Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

Panel Surya RI Masuk Pasar AS Digetok Tarif Tinggi hingga 173%!

Departemen Perdagangan Amerika Serikat menetapkan bea masuk tinggi terhadap impor sel dan panel surya dari Indonesia, India, dan Laos. Kebijakan ini diambil karena ketiga negara tersebut dinilai menjual produk dengan harga tidak wajar dan menerima subsidi pemerintah yang dianggap tidak adil bagi produsen domestik AS.

Produsen Indonesia dikenakan margin antidumping sebesar 94,36% dan bea imbalan (countervailing duty) berkisar antara 73,2% hingga 173,7%. Penyelidikan ini dipicu oleh laporan Alliance for American Solar Manufacturing and Trade. Keputusan final mengenai dampak kerugian industri dalam negeri AS akan ditetapkan oleh Komisi Perdagangan Internasional AS (USITC) pada 14 Oktober, dengan perintah pengenaan bea final diperkirakan terbit pada November.

Berita terkait