Panel Surya RI Masuk Pasar AS Digetok Tarif Tinggi hingga 173%!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Departemen Perdagangan Amerika Serikat menetapkan bea masuk tinggi terhadap impor sel dan panel surya dari Indonesia, India, dan Laos. Kebijakan ini diambil karena ketiga negara tersebut dinilai menjual produk dengan harga tidak wajar dan menerima subsidi pemerintah yang dianggap tidak adil bagi produsen domestik AS.
Produsen Indonesia dikenakan margin antidumping sebesar 94,36% dan bea imbalan (countervailing duty) berkisar antara 73,2% hingga 173,7%. Penyelidikan ini dipicu oleh laporan Alliance for American Solar Manufacturing and Trade. Keputusan final mengenai dampak kerugian industri dalam negeri AS akan ditetapkan oleh Komisi Perdagangan Internasional AS (USITC) pada 14 Oktober, dengan perintah pengenaan bea final diperkirakan terbit pada November.
Bagikan
Berita terkait
Mau Beli iPhone 18 Pro Max di Luar Negeri? Ini Cara Hitung Bea Masuk dan Pajaknya
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 20.59
Bea Cukai catat realisasi penerimaan Rp182,6 triliun per Juli 2026
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 18.23
Alasan Keamanan, Merek-Merek Besar Desak AS Tolak Mobil China
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 15.18
Gedung di Kantor Bea Cukai Batam Terbakar, Diduga dari Panel Surya
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 16.49