Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

BKPM Obral Aturan Modal PMA, Syarat Rp10 Miliar Kini Bisa Bagi Banyak Titik SPKLU

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah melonggarkan aturan permodalan bagi Penanam Modal Asing (PMA) yang ingin berinvestasi di sektor Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Sebelumnya, investor asing diwajibkan memiliki modal minimal Rp10 miliar untuk setiap satu titik lokasi proyek. Dengan deregulasi ini, nilai investasi Rp10 miliar tersebut kini dapat diterapkan untuk beberapa titik SPKLU sekaligus dalam satu provinsi, sehingga memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi investor untuk memperluas jangkauan infrastruktur pengisian daya.

Kebijatan ini diambil untuk menanggapi kondisi di mana rasio ketersediaan SPKLU dengan jumlah kendaraan listrik sudah berada di luar batas ideal. Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM, Dendy Apriandi, mengungkapkan bahwa rasio ketersediaan SPKLU saat ini mencapai 1:47, artinya masih sangat kurangnya dibandingkan dengan kebutuhan. Langkah ini bertujuan agar pembangunan fasilitas pengisian daya tidak hanya terpusat di pusat kota, namun juga tersebar merata ke daerah-daerah lain untuk mencegah kemacetan di masa depan.

Dendy menekankan bahwa tanpa penyebaran SPKLU yang merata, infrastruktur pengisian daya berisiko menjadi "bom waktu" yang hanya terkonsentrasi di kota-kota besar. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan ekosistem energi hijau, termasuk SPKLU, dapat berkembang secara merata di seluruh Indonesia.

Berita terkait