Bocoran Menperin soal Kapal Subsidi Motor Listrik Berlaku
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan insentif bagi perusahaan nasional yang mampu memproduksi 1 juta motor listrik di dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan menurunkan biaya kendaraan, mengurangi impor bahan bakar, dan mengembangkan industri motor listrik serta rantai pasoknya. Namun, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan kebijakan ini masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diperlukan untuk pelaksanaannya. Kementerah Perindustrian bersama BPI Danantara dan Kementerian Keuangan akan menentukan merek-merek motor listrik yang eligible mendapatkan insentif. Kementerian Perindustrian sudah siap menerapkan kebijakan begitu PMK resmi diterbitkan. Syarat utama subsidi adalah perusahaan harus berstatus Indonesia dan produksinya dilakukan di dalam negeri. Tiga tujuan kebijakan ini adalah menurunkan biaya kendarakan bagi masyarakat, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar impor, dan memperkuat industri dalam negeri termasuk pasokan baterai, komponen, perangkat lunak, dan layanan purnajual.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 18.43
Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Tunggu Peraturan Menkeu
VOI · 17 Agustus 2026 pukul 14.30
Menperin Sebut Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Bisa Cair Setelah PMK Terbit
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 18.08
Prabowo Siapkan Insentif 1 Juta Motor Listrik, Alva dan Gesits Masuk Radar Pemerintah
Berita terkait
Motor Bensin Bisa Ditukar Motor Listrik, Pengusaha Usul Skemanya Ini
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 10.40
Prabowo: Motor Listrik Lokal yang Mengaspal Adalah 3 Kemenangan Sekaligus
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 18.29
Prabowo: Menkeu Senyum Saya Aman, tapi Saya Umumkan Subsidi Mengkerut
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 14.55
Prabowo Targetkan 30 Ribu Kopdes Merah Putih Beroperasi Tahun 2026
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 14.31