Bocoran Menperin soal Kapal Subsidi Motor Listrik Berlaku
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan insentif bagi perusahaan nasional yang mampu memproduksi 1 juta motor listrik di dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan menurunkan biaya kendaraan, mengurangi impor bahan bakar, dan mengembangkan industri motor listrik serta rantai pasoknya. Namun, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan kebijakan ini masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diperlukan untuk pelaksanaannya. Kementerah Perindustrian bersama BPI Danantara dan Kementerian Keuangan akan menentukan merek-merek motor listrik yang eligible mendapatkan insentif. Kementerian Perindustrian sudah siap menerapkan kebijakan begitu PMK resmi diterbitkan. Syarat utama subsidi adalah perusahaan harus berstatus Indonesia dan produksinya dilakukan di dalam negeri. Tiga tujuan kebijakan ini adalah menurunkan biaya kendarakan bagi masyarakat, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar impor, dan memperkuat industri dalam negeri termasuk pasokan baterai, komponen, perangkat lunak, dan layanan purnajual.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 20.15
Purbaya Kasih Bocoran Terbaru Penerapan Insentif Motor Listrik
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 13.30
Bos Leasing Angkat Bicara Rencana DP 0% Motor Listrik, Ingatkan Ini
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 18.43
Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Tunggu Peraturan Menkeu
VOI · 17 Agustus 2026 pukul 14.30
Menperin Sebut Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Bisa Cair Setelah PMK Terbit
Berita terkait
Kemenperin Pede Motor Listrik Tetap Laku Meski Subsidi Cuma Rp 3 Juta
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 12.54
Motor Bensin Bisa Ditukar Motor Listrik, Pengusaha Usul Skemanya Ini
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 10.40
Prabowo Lantik Sarmuji Jadi Menperin
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 14.32
Subsidi Motor Listrik Tak Jelas, Penjualan 2026 Anjlok ke 18.900 Unit
Detik.com · 30 September 2026 pukul 18.01