Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bocoran Menperin soal Kapal Subsidi Motor Listrik Berlaku

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan insentif bagi perusahaan nasional yang mampu memproduksi 1 juta motor listrik di dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan menurunkan biaya kendaraan, mengurangi impor bahan bakar, dan mengembangkan industri motor listrik serta rantai pasoknya. Namun, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan kebijakan ini masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diperlukan untuk pelaksanaannya. Kementerah Perindustrian bersama BPI Danantara dan Kementerian Keuangan akan menentukan merek-merek motor listrik yang eligible mendapatkan insentif. Kementerian Perindustrian sudah siap menerapkan kebijakan begitu PMK resmi diterbitkan. Syarat utama subsidi adalah perusahaan harus berstatus Indonesia dan produksinya dilakukan di dalam negeri. Tiga tujuan kebijakan ini adalah menurunkan biaya kendarakan bagi masyarakat, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar impor, dan memperkuat industri dalam negeri termasuk pasokan baterai, komponen, perangkat lunak, dan layanan purnajual.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait