Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menperin Sebut Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Bisa Cair Setelah PMK Terbit

Rencana pemberian insentif pembelian motor listrik sebesar Rp5 juta hingga saat ini belum dapat direalisasikan kepada masyarakat. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut masih tertunda karena menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kementerian Perindustrian selaku kementerian teknis memastikan kesiapan operasional mereka dan akan langsung menyesuaikan langkah begitu regulasi tersebut resmi disahkan.

Mengenai waktu berlakunya subsidi tersebut, Menperin belum dapat memastikan apakah aturan pendukungnya dapat terbit pada bulan Agustus ini. Pelaksanaan teknis dan penetapan jadwal sepenuhnya mengikuti keputusan dari Kementerian Keuangan. Kemenperin menegaskan tidak memiliki wewenang untuk menentukan target waktu terbitnya PMK tersebut.

Selain regulasi keuangan, penentuan merek serta produk motor listrik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi Rp5 juta juga tidak ditentukan secara mandiri oleh Kemenperin. Proses seleksi dan evaluasi produk akan dibahas bersama oleh tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Perindustrian, Danantara, dan Kementerian Keuangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait