Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Bos BGN Buka Peluang Sekolah Tolak MBG, Ini Syaratnya

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menyatakan bahwa sekolah diperbolehkan menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) jika seluruh pihak sekolah dan orang tua siswa sepakat. Saat ini, BGN telah mengeluarkan 1.653 sekolah dari kriteria penerima, termasuk sekolah internasional dengan biaya SPP tinggi serta sekolah yang menolak dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Anggaran dari sekolah yang menolak akan dialihkan kepada sekolah lain yang lebih membutuhkan.

Khusus untuk sekolah negeri, berlaku aturan kolektif: program MBG harus diterima oleh seluruh siswa atau ditolak secara keseluruhan. BGN tidak mengizinkan pemberian bantuan hanya kepada sebagian siswa dalam satu sekolah negeri guna menjaga kondisi sosial dan psikologis siswa di lingkungan pendidikan. Sementara itu, mekanisme untuk sekolah swasta dinilai lebih fleksibel karena penentuan kriteria penerima dapat disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua siswa.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait