Bos BGN Buka Peluang Sekolah Tolak MBG, Ini Syaratnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menyatakan bahwa sekolah diperbolehkan menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) jika seluruh pihak sekolah dan orang tua siswa sepakat. Saat ini, BGN telah mengeluarkan 1.653 sekolah dari kriteria penerima, termasuk sekolah internasional dengan biaya SPP tinggi serta sekolah yang menolak dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Anggaran dari sekolah yang menolak akan dialihkan kepada sekolah lain yang lebih membutuhkan.
Khusus untuk sekolah negeri, berlaku aturan kolektif: program MBG harus diterima oleh seluruh siswa atau ditolak secara keseluruhan. BGN tidak mengizinkan pemberian bantuan hanya kepada sebagian siswa dalam satu sekolah negeri guna menjaga kondisi sosial dan psikologis siswa di lingkungan pendidikan. Sementara itu, mekanisme untuk sekolah swasta dinilai lebih fleksibel karena penentuan kriteria penerima dapat disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua siswa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 17 September 2026 pukul 20.07
BGN Bolehkan Sekolah Negeri Tolak MBG: Asal Semua Siswa Harus Sepakat
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 22.00
Anggaran MBG Terserap Rp 139,77 Triliun hingga September 2026
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 21.07
Hingga September, Anggaran Makan Bergizi Gratis Sudah Terserap Rp 139,77 Triliun
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 20.50
BGN Coret 1.653 Sekolah dari Daftar Penerima MBG untuk Dialihkan ke Wilayah 3T
Berita terkait
Kepala BGN Tegaskan Sekolah Negeri Harus Kompak soal MBG
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 20.17
Bos BGN Buka-bukaan Rincian Anggaran MBG Rp240,2 T Tahun Depan
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 19.30
BGN: Semua Wali Murid Sekolah Negeri Harus Sepakat Terima atau Tolak MBG
Detik.com · 17 September 2026 pukul 18.59
DPR Pasang Badan! Sentil Kepala BGN Soal MBG: Orang Tua Bersuara Bukan Cari Kegaduhan
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 14.50