Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bos BGN Buka Suara soal Putusan MK Anggaran MBG dan Pendidikan Dipisah

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan dukungan penuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang memisahkan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Menurut Sudaryono, putusan tersebut tidak membatalkan atau menghentikan Program MBG, melainkan memberikan arahan agar anggaran MBG tidak lagi termasuk dalam komponen mandatory spending pendidikan mulai APBN 2028. BGN akan menyesuaikan diri dengan ketentuan ini selama masa transisi paling lama dua tahun. Hasil telaah hukum BGN menyimpulkan bahwa putusan MK bersifat conditionally constitutional, sehingga hanya norma penganggaran yang disesuaikan, bukan keberadaan program itu sendiri. BGN menegaskan komitmennya untuk tetap melaksanakan Program MBG secara efektif dan akuntabel sebagai program strategis pemerintah. Putusan ini juga tidak mengubah kedudukan atau tugas BGN sebagai penyelenggara program.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait