Bos BGN Buka Suara soal Putusan MK Anggaran MBG dan Pendidikan Dipisah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan dukungan penuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang memisahkan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Menurut Sudaryono, putusan tersebut tidak membatalkan atau menghentikan Program MBG, melainkan memberikan arahan agar anggaran MBG tidak lagi termasuk dalam komponen mandatory spending pendidikan mulai APBN 2028. BGN akan menyesuaikan diri dengan ketentuan ini selama masa transisi paling lama dua tahun. Hasil telaah hukum BGN menyimpulkan bahwa putusan MK bersifat conditionally constitutional, sehingga hanya norma penganggaran yang disesuaikan, bukan keberadaan program itu sendiri. BGN menegaskan komitmennya untuk tetap melaksanakan Program MBG secara efektif dan akuntabel sebagai program strategis pemerintah. Putusan ini juga tidak mengubah kedudukan atau tugas BGN sebagai penyelenggara program.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 11.27
BGN Beres Telaah Putusan MK soal Anggaran MBG, Ini Hasilnya
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 14.09
Datangi DPR, Masyarakat Sipil Menuntut Putusan MK soal MBG Dieksekusi pada 2027
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 13.25
Koalisi Masyarakat Sipil: Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Tidak Perlu Tunggu Tahun 2028
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 23.00
Menkes dan BGN Duduk Bareng Ahli Gizi, Bahas Perbaikan MBG
Berita terkait
Anggaran MBG Terserap Rp 139,77 Triliun hingga September 2026
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 22.00
Bos BGN Buka-bukaan Rincian Anggaran MBG Rp240,2 T Tahun Depan
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 19.30
Bos BGN Soal Anggaran MBG 2027 Masih Ambil Dana Pendidikan: Tanyakan ke Purbaya
Warta Ekonomi · 6 September 2026 pukul 16.00
BGN Dapat Anggaran Rp 240 T, Simak Rincian Pemakaiannya
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 08.00