Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Datangi DPR, Masyarakat Sipil Menuntut Putusan MK soal MBG Dieksekusi pada 2027

Kelompok masyarakat sipil Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) mendatangi Gedung DPR/MPR pada Rabu (5/8) untuk mendesak pemerintah dan legislatif agar lebih cepat mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG). KOSPI meminta DPR untuk memisahkan anggaran MBG dari postur pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai tahun 2027, meskipun MK memberikan batas akhir pelaksanaan paling lambat pada 2028. Menurut putusan MK nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026, dana MBG tidak boleh mengurangi alokasi pendidikan sebesar 20 persen jika pemisahan belum dilakukan. KOSPI menilai eksekusi yang lebih cepat penting untuk memastikan keberlangsungan pendidikan dasar di sekolah-sekolah negeri. DPR dan Komisi IX diharapkan segera menindaklanjuti tiga putusan MK tersebut agar kebijakan MBG tidak mengganggu pendanaan pendidikan yang sudah ada.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait