Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BGN Beres Telaah Putusan MK soal Anggaran MBG, Ini Hasilnya

Badan Gizi Nasional (BGN) merampungkan telaah hukum atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Hasilnya, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dibatalkan maupun dihentikan. Kepala BGN Sudaryono menegaskan putusan itu justru menunjukkan MBG adalah program konstitusional. Yang perlu disesuaikan hanyalah mekanisme penempatan anggarannya, dan pemerintah akan menyikapinya sesuai aturan berlaku.

Putusan MK bersifat conditionally constitutional, yaitu MBG tetap sesuai Undang-Undang Dasar 1945 dengan syarat tertentu. MK tidak mengubah keberadaan atau dasar hukum MBG, hanya membatasi mekanisme penganggaran, khususnya penghitungan anggaran MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan. Pemerintah mendapat masa transisi paling lama dua tahun. Mulai APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi dihitung sebagai bagian anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Putusan final dan mengikat, sekaligus menjadi pedoman pemerintah menyusun kebijakan dan desain anggaran MBG. Dari sisi kelembagaan, kedudukan, kewenangan, tugas, dan fungsi BGN tidak berubah. BGN tetap menjalankan mandat memastikan program berjalan efektif, akuntabel, dan memberi manfaat optimal, serta mendukung penyesuaian kebijakan selama masa transisi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait