Bos BGN ke SPPG: Masak MBG Tak Boleh Pakai Gas Melon-Beras SPHP
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono melarang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan barang bersubsidi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Larangan mencakup minyak goreng Minyakita, gas LPG 3 kg, dan beras SPHP. Jika ditemukan pelanggaran, Sudaryono akan memberikan teguran hingga menutup dapur. Masyarakat diminta ikut mengawasi dan melaporkan melalui media sosial.
Selain itu, Sudaryono mewajibkan kepala dapur MBG membeli telur sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP) sebesar Rp25.000/kg, meskipun harga pasar sedang turun hingga Rp12.000–Rp15.000/kg. Langkah ini bertujuan menstabilkan harga dan melindungi peternak kecil dari kerugian. Program MBG diharapkan berfungsi sebagai stabilisator harga pangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 10.50
Sudaryono Jelaskan Alasan Larang SPPG Pakai Gas LPG 3 Kg-Beras SPHP
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 07.34
BGN Temukan 414 SPPG Bermasalah, Ratusan Miliar Dikembalikan ke Kas Negara
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 05.45
BGN Bakal Rilis Sistem Baru MBG Pekan Depan, SPPG Mulai Pamer Menu
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 14.33
BGN Diminta Beri Sanksi Dapur MBG Pakai Barang Subsidi
Berita terkait
BGN cabut status suspend tujuh dapur SPPG di Papua Barat
ANTARA News · 15 Agustus 2026 pukul 16.14
66 Kepala SPPG Dipecat, Terlibat Judi Online hingga 'Hengki Pengki'
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 20.15
BGN Kirim Tim Investigasi Kasus Keracunan Makanan MBG di Papua
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 21.55
Menko Zulhas: Ada 11,5 Juta Penerima MBG Ibu Hamil, Menyusui dan Balita
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 20.25