Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bos BGN ke SPPG: Masak MBG Tak Boleh Pakai Gas Melon-Beras SPHP

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono melarang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan barang bersubsidi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Larangan mencakup minyak goreng Minyakita, gas LPG 3 kg, dan beras SPHP. Jika ditemukan pelanggaran, Sudaryono akan memberikan teguran hingga menutup dapur. Masyarakat diminta ikut mengawasi dan melaporkan melalui media sosial.

Selain itu, Sudaryono mewajibkan kepala dapur MBG membeli telur sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP) sebesar Rp25.000/kg, meskipun harga pasar sedang turun hingga Rp12.000–Rp15.000/kg. Langkah ini bertujuan menstabilkan harga dan melindungi peternak kecil dari kerugian. Program MBG diharapkan berfungsi sebagai stabilisator harga pangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait