Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BGN Diminta Beri Sanksi Dapur MBG Pakai Barang Subsidi

Anggota Komisi IX DPR Irma Chaniago meminta Badan Gizi Nasional (BGN) segera menerbitkan surat larangan penggunaan barang subsidi untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Surat itu harus disertai sanksi tegas bagi SPPG yang melanggar. Irma juga mendesak BGN melakukan rotasi pimpinan koordinator wilayah karena masih banyak SPPG yang menyalurkan menu MBG tidak sesuai SOP. Hal ini disampaikan Irma di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/7/2027).

Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono mengultimatum SPPG agar tidak menggunakan barang subsidi seperti gas melon 3 kg, minyak goreng Minyak Kita, dan beras SPHP untuk memasak MBG. Irma menegaskan larangan itu harus diperkuat dengan edaran resmi dan sanksi, karena menyangkut anggaran negara yang tidak boleh disia-siakan. Ia berharap program MBG tetap sesuai target Presiden.

Data penting: Irma Chaniago (Anggota Komisi IX DPR), Sudaryono (Kepala BGN), barang subsidi dilarang: gas melon, Minyak Kita, beras SPHP. Lokasi: Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Tanggal pernyataan Irma: 28 Juli 2027, ultimatum Sudaryono: 27 Juli 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait