BPK: Kejaksaan catatkan penyelamatan keuangan negara sangat signifikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatatkan Kejaksaan Agung berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp19,8 triliun dari barang rampasan negara, serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp7,35 triliun melalui penanganan perkara di bidang perdata. Capaian ini ditunjukkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2025. Kejaksaan juga berhasil menangkap 138 buronan dan menyelesaikan 2.080 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas kinerja keuangan Kejaksaan, namun tetap menyampaikan rekomendasi untuk perbaikan tata kelola aset dan piutang. BPK menekankan bahwa opini WTP bukan tujuan akhir, melainkan bagian dari proses memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 3 September 2026 pukul 14.07
Kejagung Dapat WTP Ke-10 dari BPK, Jaksa Agung: Alhamdulillah
Detik.com · 3 September 2026 pukul 13.42
Kementerian Koperasi Raih Opini WTP BPK Tahun Anggaran 2025
Berita terkait
Kemenperin Kembali Raih Opini WTP, Jadi yang ke-18 Sejak 2008
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 13.45
BPK: LK Kementan serta Bapanas masing-masing peroleh opini WTP dan WDP
ANTARA News · 18 Agustus 2026 pukul 12.06
BPK Dorong Efisiensi Pengelolaan Keuangan di Kementerian Hukum
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 09.47
BNPP Raih Opini WTP ke-12 dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2025
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 12.49