Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

BPK: Kejaksaan catatkan penyelamatan keuangan negara sangat signifikan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatatkan Kejaksaan Agung berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp19,8 triliun dari barang rampasan negara, serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp7,35 triliun melalui penanganan perkara di bidang perdata. Capaian ini ditunjukkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2025. Kejaksaan juga berhasil menangkap 138 buronan dan menyelesaikan 2.080 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas kinerja keuangan Kejaksaan, namun tetap menyampaikan rekomendasi untuk perbaikan tata kelola aset dan piutang. BPK menekankan bahwa opini WTP bukan tujuan akhir, melainkan bagian dari proses memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait