Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BPS Bongkar Arti Desil 1-10 di DTSEN, Ternyata Bukan Patokan Orang Miskin atau Kaya

Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bukanlah ukuran absolut kemiskinan, pendapatan, atau kekayaan, melainkan pemeringkatan relatif tingkat kesejahteraan keluarga. Menurut Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti, angka desil menunjukkan posisi suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. DTSEN membagi keluarga ke dalam 10 kelompok, dengan desil 1 sebagai kelompok kesejahteraan relatif terendah dan desil 10 sebagai tertinggi. Setiap kelompok mencakup sekitar 10% total keluarga. Penentuan desil tidak hanya didasarkan pada satu indikator seperti pendapatan atau pekerjaan, tetapi mempertimbangkan gabungan karakteristik seperti kondisi perumahan, sumber air minum, bahan bakar memasak, kepemilikan aset, pendidikan, kesehatan, dan disabilitas. Metode Proxy Means Test (PMT) digunakan untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan berdasarkan karakteristik yang dapat diamati. Karena menggunakan kombinasi berbagai faktor, perubahan pada satu indikator tidak otomatis mengubah posisi desil. Posisi desil juga dapat berubah seiring perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga dan posisinya relatif terhadap keluarga lainnya. BPS menegaskan bahwa desil berfungsi sebagai alat pemeringkatan untuk membantu pemerintah mengidentifikasi kelompok masyarakat berdasarkan posisi kesejahteraan relatif, bukan sebagai daftar penerima program tertentu. Informasi ini dapat menjadi dasar bagi kementerian dan lembaga dalam menentukan sasaran atau prioritas program sesuai kebijangan masing-masing.

Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 mencatat 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga. Data ini terus diperbarui melalui berbagai sumber, termasuk data administrasi, hasil sensus dan survei, pemutakhiran oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, ground check, serta pembaruan yang disampaikan masyarakat. Masyarakat yang menemukan data diri atau keluarganya belum akurat dapat melaporkan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi seperti Cek Bansos, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, atau Cek DTSEN. BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar mencerminkan kondisi masyarakat yang sesuai dengan realitas terkini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait