Budi Arie Diperingatkan, 'Presiden Terpilih Haram Hukumnya Diturunkan di Tengah Jalan'
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wacana percepatan pemilihan umum yang dilontarkan mantan Menteri Budi Arie Setiadi sebagai skenario menghadapi potensi kebuntuan politik mendapat kritik dari Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno. Dalam podcast bersama Akbar Faizal yang tayang pada 3 September 2026, Adi menyatakan bahwa gagasan tersebut paradoks dan bertentangan dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia. Menurutnya, presiden terpilih tidak boleh diturunkan di tengah jalan karena masa jabatannya dilindungi secara konstitusional dan dievaluasi melalui siklus lima tahunan. Jika rakyat tidak puas, mereka cukup menunggu pemilu berikutnya untuk mengganti presiden. Adi menekankan bahwa sistem presidensial berbeda dengan parlementer yang memungkinkan parlemen menjatuhkan perdana menteri karena kebuntuan politik. Survei Juli 2026 menunjukkan 67 persen publik menolak pemberhentian presiden di tengah masa jabatan, sementara dukungan hanya 14-15 persen. Oleh karena itu, Adi menilai ketidakpuasan tidak perlu memicu perubahan jadwal pemilu.
Bagikan
Berita terkait
Wacana Pemilu Dipercepat, PDIP: Sistem Presidential Tidak Kenal Mekanisme Mosi Tidak Percaya
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 13.15
Budi Arie Perjelas Pernyataannya Soal Pemilu Dipercepat: Politik itu kan art of possibility
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 19.41
Alasan Kubu Prabowo Polisikan Ketum Projo Budi Arie: Ingin Kasih Pelajaran ke Semua Rakyat Indonesia
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 12.47
Respons Laporan Makar Budi Arie, Tim Hukum DPP PROJO: Jangan Mengkriminalisasi Pendapat Politik
VOI · 2 September 2026 pukul 21.01