Jakarta · Senin, 21 September 2026Cari
WargaKonoha

Bukan Poin Utama, tapi Potensi Pemakzulan Gibran Terbuka Jika Gugatan 'Ijazah' Dikabulkan

Tiurma Mercy Sihombing menggugat surat kesetaraan pendidikan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka di PTUN. Jika gugatan dikabulkan, konsekuensi administratifnya adalah kementerian wajib mencabut surat tersebut sehingga tidak berlaku lagi. Mercy menyatakan langkah ini bertujuan memberi contoh kepatuhan aturan pendidikan bagi peserta didik agar tidak mencari jalan pintas.

Di sisi lain, jurnalis senior Bambang Harymurti membedakan dampak administratif dengan dampak politik. Terkait isu pemakzulan (impeachment), Bambang menilai hal tersebut sulit terjadi karena hukum Indonesia tidak menganut asas retroaktif (berlaku surut), kecuali untuk pelanggaran HAM berat. Ia menyarankan Gibran menempuh jalur homeschooling legal jika surat tersebut dicabut, sementara Mercy menawarkan program Paket C dengan durasi normal tiga tahun.

Berita terkait