Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Bukan Soal Keaslian, Jokowi Laporkan Roy Suryo Gegara Tak Izin Sebarkan Dokumen Ijazah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo atas penyebaran dan analisis dokumen elektronik ijazah Joko Widodo tanpa izin pemilik sah. Roy dituduh menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) terhadap dokumen yang tidak diverifikasi langsung kepada Jokowi, sehingga dianggap melakukan penyerangan terhadap kehormatan dan nama baik mantan presiden tersebut.

Tuduhan ini berdampak pada kerugian immateriil bagi Jokowi, karena isu ijazah palsu berkembang hingga mencakup persyaratan pencalonan Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI. Sementara itu, Roy Suryo membantah dakwaan tersebut dengan alasan tindakannya demi kepentingan publik dan mempertanyakan penggunaan ijazah fisik sebagai bukti dalam perkara UU ITE.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait