Didakwa Pasal ITE, Roy Suryo Sebut JPU Joko Sembung Main Golok
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Roy Suryo menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya dalam kasus ijazah palsu mantapresiden Joko Widodo (Jokowi) tidak sesuai dengan pasal yang digunakan. Roy menjelaskan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) seharusnya tidak relevan karena alat bukti utama yang disajikan adalah ijazah fisik, bukan bukti elektronik. Ia menegaskan bahwa UU ITE biasanya digunakan untuk kasus seperti hacking, bukan untuk dokumen fisik seperti ijazah. Roy juga menyatakan bahwa jika JPU ingin menyelidiki ijazah fisik, seharusya tidak perlu menggunakan UU ITE. Ia justru mengusulkan agar Dian Sandi, yang dikabarkan pernah mengunggah ijazah Jokowi di media sosial, yang harus disangkakan dengan pasal tersebut. Roy Suryo mengungkapkan kebingungannya dalam persidangan ini karena merasa dilemparkan ke dalam kasus yang tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Bagikan
Berita terkait
Refly: Jika Sidang Sesuai Koridor Hukum mestinya Roy Suryo dan Dokter Tifa Bebas
SINDOnews · 20 September 2026 pukul 19.42
Tudingan Ke Roy Suryo Dinilai Salah Alamat! Pakar Hukum: Harusnya Dian Sandi
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 14.50
Kubu Roy Suryo: Masuk Sidang Ijazah Kami Cuma Harapkan Satu Saja...
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 08.55
Refly Harun: Pengadilan Kini Jadi Penentu Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 07.03