Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Didakwa Pasal ITE, Roy Suryo Sebut JPU Joko Sembung Main Golok

Roy Suryo menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya dalam kasus ijazah palsu mantapresiden Joko Widodo (Jokowi) tidak sesuai dengan pasal yang digunakan. Roy menjelaskan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) seharusnya tidak relevan karena alat bukti utama yang disajikan adalah ijazah fisik, bukan bukti elektronik. Ia menegaskan bahwa UU ITE biasanya digunakan untuk kasus seperti hacking, bukan untuk dokumen fisik seperti ijazah. Roy juga menyatakan bahwa jika JPU ingin menyelidiki ijazah fisik, seharusya tidak perlu menggunakan UU ITE. Ia justru mengusulkan agar Dian Sandi, yang dikabarkan pernah mengunggah ijazah Jokowi di media sosial, yang harus disangkakan dengan pasal tersebut. Roy Suryo mengungkapkan kebingungannya dalam persidangan ini karena merasa dilemparkan ke dalam kasus yang tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Berita terkait