Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Buruh Minta UMP Naik 9,5%, Pengusaha Bandingkan dengan Vietnam

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merespons tuntutan organisasi buruh yang meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga 9,5%. Pengusaha tidak menolak kenaikan upah, tetapi meminta besarannya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan produktivitas tenaga kerja. Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, membandingkan kondisi Indonesia dengan Vietnam, yang meningkatkan upahnya hanya 7,2% dengan pertumbuhan ekonomi 8% dan produktivitas 10%. Menurut Bob, kenaikan upah yang melebihi pertumbuhan produktivitas dapat menambah beban perusahaan dan mengurangi daya saing Indonesia. APINDO menekankan bahwa kenaikan upah harus diiringi dengan peningkatan produktivitas melalui pelatihan pekerja. Selain itu, APINDO juga menyoroti formula penetapan UMP yang perlu memberikan kepastian bagi pekerja, dunia usaha, dan investor. Bob menegaskan bahwa perubahan formula setiap tahun dapat menciptakan ketidakpastian, terutama bagi perusahaan yang mengambil kontrak jangka panjang. APINDO juga mengusulkan agar besaran alfa dalam formula UMP mempertimbangkan tingkat kebutuhan hidup layak (KHL). Jika KHL sudah terpenuhi, alfa tidak perlu tinggi, dan sebaliknya. Bob menyoroti bahwa tekanan terutama dirasakan industri padat karya, yang hanya mampu menanggung alfa pada kisaran 0,1 hingga 0,3.

Berita terkait