Cerita Purbaya Dihina Perusahaan Asing: Kita Akan Hantam
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sikap tegas terhadap perusahaan asing yang meremehkan aturan di Indonesia. Dalam rapat dengan Komite IV DPD RI, Purbaya menyampaikan bahwa sejumlah perusahaan asing menganggap aturan lokal dapat diabaikan dengan dalih bisa diselesaikan melalui pembayaran. "Karena orang perusahaan-perusahaan sana tuh menghina saya. Dia bilang gini, 'enggak ada gunanya kita ikuti peraturan Indonesia, orang Indonesia akan bisa berubah. Dibayar, selesai'", katanya. Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi dan akan mengambil tindakan tegas meski proses penegakan aturan menimbulkan kegaduhan. "Kita akan hantam yang gitu-gitu. Walaupun saya kelihatan ketawa-ketawa, dalam hati 'Kurang ajar! Jadi yang itu saya nggak ada kompromi yang seperti itu'", tegasnya.
Pernyataan Purbaya disampaikan dalam konteks upaya membenahi kinerja jajaran perpajakan untuk meningkatkan penerimaan negara. Ia mengaku sedang memperbaiki cara kerja otoritas pajak dalam mengumpulkan pajak, meski mengakui ada kendala dan kebingungan sementara. Menurutnya, pembenahan sistem perpajakan diperlukan tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih adil bagi pelaku dalam negeri. Dengan demikian, Purbaya berharap perusahaan domestik dapat berkembang lebih optimal dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 14.37
Purbaya Merasa Dihina Perusahaan Asing: Aturan Indonesia Katanya Bisa Dibayar
Berita terkait
Cerita Purbaya Dihina Perusahaan Asing
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 14.38
Janji Purbaya: Kita Nggak Akan Terbitkan Pajak-pajak Baru, Kecuali...
Detik.com · 10 September 2026 pukul 11.17
Purbaya: Tak Ada Tax Amnesty Selama Saya Jadi Menteri Keuangan
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 17.30
Menkeu Purbaya Sebut Coretax Mampu Dongkrak Penerimaan Negara Hingga 40 Persen!
JawaPos · 3 September 2026 pukul 14.46