Coretax Belum Maksimal, Pemerintah Diminta Perkuat Data Matching
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sistem Coretax belum dimanfaatkan secara maksimal untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak dan menggali potensi penerimaan negara. Pengamat perpajakan Prianto Budi Saptono menyatakan pemadanan data antara laporan wajib pajak dengan sumber data dari kementerian, lembaga, dan asosiasi perlu dioptimalkan. Pengawasan kepatuhan masih banyak mengandalkan sistem lama yang fokus pada tahun sebelum-sebelumnya, sehingga potensi Coretax sebagai instrumen pengawasan belum sepenuhnya dimanfaatkan. Dengan pemadanan data yang lebih baik, otoritas pajak dapat mengidentifikasi ketidaksesuaian pelaporan dan menentukan wajib pajak dengan potensi penerimaan tinggi untuk diawasi lebih lanjut. Optimalisasi ini penting untuk mencapai target penerimaan pajak 2027 yang diproyeksikan tumbuh 12,1%, meskipun pertumbuhan ekonomi hanya diproyeksikan 6%.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 31 Agustus 2026 pukul 17.14
Wamenkeu: Pertumbuhan ekonomi jadi fondasi penguatan penerimaan negara
Berita terkait
Pemerintah Cari Pajak Baru, Rumah Kontrakan Bakal Dikenakan
CNBC Indonesia · 9 Agustus 2026 pukul 06.00
Purbaya: Coretax Turut Dongkrak Penerimaan Pajak 24,6% ke Rp1.035,7 T
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 19.24
Rencana Tambah Layer Cukai Rokok Dinilai Berisiko Picu Downtrading dan Tekan Penerimaan Negara
JawaPos · 1 September 2026 pukul 12.30
Target Penerimaan Pajak 2027 Sulit Tercapai Jika Hal Ini Tak Dilakukan Pemerintah
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 22.20