Pemerintah Cari Pajak Baru, Rumah Kontrakan Bakal Dikenakan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah berencana memperluas basis perpajakan dengan menyasar kepemilikan properti lebih dari satu unit yang menghasilkan pendapatan sewa. Direktur Penyusunan APBN, Rofyanto Kurniawan, menyatakan hal ini dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2027 pada 6 Agustus 2026. Menurutnya, pemilik rumah lebih dari satu unit pasti menyewakan sebagian propertinya, sehingga pendapatan sewa menjadi potensi pajak yang belum optimal.
Selain perluasan basis pajak, pemerintah memperkuat kepatuhan melalui integrasi data antar kementerian/lembaga untuk memetakan aktivitas ekonomi wajib pajak secara lebih akurat. Sistem Coretax terus disempurnakan sebagai tulang punggung administrasi perpajakan nasional, mendukung analisis data komprehensif dan benchmarking profil wajib pajak. Dengan basis data yang lengkap, diharapkan penerimaan negara dari sektor pajak dapat meningkat signifikan.
Bagikan
Berita terkait
Purbaya: Coretax Turut Dongkrak Penerimaan Pajak 24,6% ke Rp1.035,7 T
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 19.24
Purbaya Tetapkan Syarat Pengenaan Pajak Baru Tahun Depan
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 21.48
RAPBN 2027, Prabowo Bidik Penerimaan Negara Rp3.426 T
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 16.25
Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal dan 642 Kg Kain, Tuh Lihat!
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 10.11