Pemerintah Cari Pajak Baru, Rumah Kontrakan Bakal Dikenakan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah berencana memperluas basis perpajakan dengan menyasar kepemilikan properti lebih dari satu unit yang menghasilkan pendapatan sewa. Direktur Penyusunan APBN, Rofyanto Kurniawan, menyatakan hal ini dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2027 pada 6 Agustus 2026. Menurutnya, pemilik rumah lebih dari satu unit pasti menyewakan sebagian propertinya, sehingga pendapatan sewa menjadi potensi pajak yang belum optimal.
Selain perluasan basis pajak, pemerintah memperkuat kepatuhan melalui integrasi data antar kementerian/lembaga untuk memetakan aktivitas ekonomi wajib pajak secara lebih akurat. Sistem Coretax terus disempurnakan sebagai tulang punggung administrasi perpajakan nasional, mendukung analisis data komprehensif dan benchmarking profil wajib pajak. Dengan basis data yang lengkap, diharapkan penerimaan negara dari sektor pajak dapat meningkat signifikan.
Bagikan
Berita terkait
Implementasi Coretax Mulai Berdampak, DJP Sebut Basis Pajak Bertambah 2 Juta di Tahun Ini
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 13.25
Perluasan basis pajak dongkrak pemasukan di Bali tembus Rp11,2 triliun
ANTARA News · 27 September 2026 pukul 11.03
Kemenkeu matangkan reformasi perpajakan guna capai target RAPBN 2027
ANTARA News · 16 September 2026 pukul 16.56
Basis Pajak Naik 2 Juta Setelah Ada Coretax, Ini Penjelasan DJP
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 19.25