Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Daftar Tarif Listrik yang Berlaku Per 1 Oktober 2026

PT PLN (Persero) belum menetapkan tarif listrik per kWh untuk Oktober 2026 pada 13 pelanggan non-subsidi. Tarif yang berlaku Oktober-Desember 2026 akan ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi parameter ekonomi makro (kurs, ICP, inflasi) serta Harga Batubara Acuan (HBA). Pemerintah dan PLN belum memberikan kepastian apakah tarif akan diubah atau tetap. Sehingga untuk saat ini tarif listrik Oktober 2026 masih mengikuti tarif bulan lalu. Berikut tarif listrik non-subsidi yang berlaku:

- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352,00/kWh - R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh - R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh - R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh - R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh - B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70/kWh - B-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh - I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh - I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74/kWh - P-1/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53/kWh - P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh - P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53/kWh - L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52/kWh

Penyesuaian tarif listrik dilakukan tiap tiga bulan sesuai Permen ESDM Nomor 28/2016 jo Permen ESDM Nomor 8/2023.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait