Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Daftar Tarif Listrik per kWh 13 Pelanggan PLN, Berlaku 30 September

Kementerian ESDM memutuskan tidak mengenaikan tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi serta 24 pelanggan bersubsidi pada Kuartal III 2026. Keputusan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional. Tarif listrik tetap mengacu pada parameter ekonomi makro periode Februari-April 2026, yaitu kurs Rp16.959,32 per US$, ICP US$96,12 per barel, inflasi 0,21%, dan HBA US$70 per ton. Tarif listrik non subsidi dinyatakan tidak berubah meski secara formula ada potensi kenaikan. Daftar tarif mencakup berbagai golongan pelanggan mulai dari R-1/TR 900 VA Rp1.352/kWh hingga I-4/TT 30.000 kVA Rp997/kWh.

Berita terkait