Danantara, BI, Kemenkeu Bisa Punya Saham BEI di Atas 5 Persen, Ini Syaratnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

OJK membuka peluang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara untuk memiliki saham Bursa Efek Indonesia (BEI) melebihi batas maksimal 5 persen. Secara umum, OJK membatasi kepemilikan saham bursa maksimal 5 persen guna mencegah dominasi satu pihak serta menghindari intervensi dalam pengambilan keputusan, mengikuti praktik global di negara seperti Singapura dan Hong Kong.
Kepemilikan di atas 5 persen dapat dilakukan berdasarkan Pasal 8B UU No. 4/2026 dengan syarat memperoleh persetujuan otoritas pengawas. OJK menjamin bahwa masuknya lembaga negara tidak akan menciptakan tumpang tindih pengawasan, karena OJK tetap menjadi regulator tunggal yang independen. Selain itu, Direksi dan Dewan Komisaris BEI wajib tetap independen melalui proses fit and proper test oleh OJK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 14.46
Kepemilikan Saham BEI di Atas 5 Persen Wajib Kantongi Izin OJK
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 16.20
IHSG Kembali Terpukul, Turun 1,13% ke Level 6.461,15
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 10.50
MBMA Punya Rencana Buyback Saham, Alokasikan Dana Rp1,38 Triliun
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 09.34
Free Float Belum Capai 15%, Bank JTrust Siapkan Sejumlah Strategi
Berita terkait
Danatara Buka Suara soal Kabar Mau Pegang 40% Saham Bursa Efek
Detik.com · 14 September 2026 pukul 23.26
Danantara Buka Suara soal Kabar Mau Pegang 40% Saham Bursa Efek
Detik.com · 14 September 2026 pukul 23.26
Usai Demutualisasi, Danantara Bakal Pegang 40% Saham BEI
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 19.27
IHSG Turun 1,43% ke 6.541, Kapitalisasi BEI Susut Rp153 Triliun dalam Sepekan
Warta Ekonomi · 13 September 2026 pukul 16.04