Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Danantara, BI, Kemenkeu Bisa Punya Saham BEI di Atas 5 Persen, Ini Syaratnya

OJK membuka peluang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara untuk memiliki saham Bursa Efek Indonesia (BEI) melebihi batas maksimal 5 persen. Secara umum, OJK membatasi kepemilikan saham bursa maksimal 5 persen guna mencegah dominasi satu pihak serta menghindari intervensi dalam pengambilan keputusan, mengikuti praktik global di negara seperti Singapura dan Hong Kong.

Kepemilikan di atas 5 persen dapat dilakukan berdasarkan Pasal 8B UU No. 4/2026 dengan syarat memperoleh persetujuan otoritas pengawas. OJK menjamin bahwa masuknya lembaga negara tidak akan menciptakan tumpang tindih pengawasan, karena OJK tetap menjadi regulator tunggal yang independen. Selain itu, Direksi dan Dewan Komisaris BEI wajib tetap independen melalui proses fit and proper test oleh OJK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait