Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Kepemilikan Saham BEI di Atas 5 Persen Wajib Kantongi Izin OJK

OJK menyiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang membatasi kepemilikan saham maksimal 5% per pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kepemilikan di atas batas tersebut diperbolehkan hanya dengan persetujuan OJK dan syarat memberikan nilai tambah bagi pengembangan bursa. Aturan ini bertujuan mencegah dominasi satu pihak guna menjaga independensi dan proses pengambilan keputusan di BEI.

Selain pembatasan saham, RPOJK mengatur pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis melalui penunjukan Direksi yang berbeda serta penerapan sekat informasi (information barrier). BEI juga diberikan peluang untuk melakukan IPO setelah mendapat izin OJK. Saat ini, regulasi tersebut sedang dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan ditargetkan terbit pada September 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait