Kepemilikan Saham BEI di Atas 5 Persen Wajib Kantongi Izin OJK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

OJK menyiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang membatasi kepemilikan saham maksimal 5% per pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kepemilikan di atas batas tersebut diperbolehkan hanya dengan persetujuan OJK dan syarat memberikan nilai tambah bagi pengembangan bursa. Aturan ini bertujuan mencegah dominasi satu pihak guna menjaga independensi dan proses pengambilan keputusan di BEI.
Selain pembatasan saham, RPOJK mengatur pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis melalui penunjukan Direksi yang berbeda serta penerapan sekat informasi (information barrier). BEI juga diberikan peluang untuk melakukan IPO setelah mendapat izin OJK. Saat ini, regulasi tersebut sedang dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan ditargetkan terbit pada September 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 14 September 2026 pukul 23.26
Danatara Buka Suara soal Kabar Mau Pegang 40% Saham Bursa Efek
Detik.com · 14 September 2026 pukul 23.26
Danantara Buka Suara soal Kabar Mau Pegang 40% Saham Bursa Efek
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 19.27
Usai Demutualisasi, Danantara Bakal Pegang 40% Saham BEI
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 17.34
OJK Pastikan Aturan Demutualisasi BEI Telah Masuk Tahap Finalisasi
Berita terkait
OJK Finalisasi POJK Demutualisasi BEI, Target Terbit September 2026
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 21.52
OJK: Batas Kepemilikan Saham BEI Maksimal 5% Usai Demutualisasi
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 20.47
OJK Sebut POJK Demutualisasi BEI Sedang Diharmonisasi di Kemenkumham
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 20.42
Danantara Mau Beli Saham BEI, Bursa Bakal Dimiliki Pemerintah?
Detik.com · 9 September 2026 pukul 16.08