DEN Ungkap Setoran ke Negara Tembus Rp19 T usai Royalti Nikel Jadi 14%
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Ahli Pertambangan dan Mineral Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengungkapkan bahwa penerimaan royalti nikel Indonesia mencapai Rp19 triliun pada 2025, naik 63,37 persen dibandingkan Rp11,63 triliun pada 2024. Kenaikan ini sebagian disebabkan oleh revisi tarif royalti nikel dari 10 persen menjadi 14 persen yang diterapkan pemerintah. Royalti merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dipungut sebagai kompensasi atas pemanfaatan sumber daya alam oleh perusahaan. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2025 dan PP No. 19/2025 yang mengatur tarif royalti mineral dan batu bara, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025 dan berlaku efektif pada 26 April 2025. Dalam skema Dana Bagi Hasil (DBH), penerimaan royalti dibagi antara pemerintah pusat (20 persen), provinsi (16 persen), dan kabupaten (32 persen), dengan ketentuan tambahan untuk kabupaten yang berbatasan dan kabupaten pengolah.
Bagikan
Berita terkait
DEN: Nilai Cadangan Nikel-Kobalt RI Capai USD 800 M
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 03.00
Purbaya Andalkan Perbaikan Pajak dan Bea Cukai untuk Mitigasi Pengelolaan Utang
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 16.01
PPATK: Perputaran Dana Judi Online Turun 20,3% pada 2025
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 22.16
Video: Perluas Pasar EBT, DEN Dorong Kolaborasi Kementerian - Kopdes
CNBC Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 12.00