PPATK: Perputaran Dana Judi Online Turun 20,3% pada 2025
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan perputaran dana judi online sebesar 20,3 persen pada 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Perputaran dana yang mencapai sekitar Rp 359,81 triliun pada 2024, turun menjadi sekitar Rp 286,84 triliun pada 2025. Penurunan ini diikuti dengan penutupan 5.762 rekening bandar judi online dan penyitaan dana sebesar Rp 588,62 miliar untuk negara. Namun, jumlah deposit judi online justru meningkat dari Rp 34 triliun pada 2024 menjadi Rp 51,3 triliun pada 2025, dan mencapai Rp 22 triliun pada Semester I 2026.
PPATK juga mengungkapkan indikasi transaksi berbagai tindak pidana keuangan sepanjang 2025 hingga Semester I 2026. Tindak pidana korupsi mencapai Rp 195,77 triliun, narkotika Rp 7,72 triliun, kejahatan perbankan Rp 25,15 triliun, dan pasar modal Rp 1,52 triliun. Di bidang kejahatan sumber daya alam, transaksi pertambangan mencapai Rp 684,71 triliun, lingkungan hidup Rp 198,87 triliun, dan kehutanan Rp 360 miliar. Tindak pidana sosial lainnya meliputi penipuan (Rp 33,78 triliun) dan perdagangan orang (Rp 417 miliar).
Kontribusi kerja intelijen keuangan PPATK dari 2020 hingga Juni 2026 menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp 20,27 triliun. Upaya ini mencerminkan komitmen PPATK dalam mencegah dan memberantas pencucian uang, pendanaan terorisme, dan berbagai kejahatan keuangan yang merugikan negara dan masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 15.20
Segera Aktifkan Rekening Botok Pati, Dirut Mandiri Pastikan Pelayanan Terbaik
Berita terkait
Judi Online Modus Pulsa Terbongkar, Transaksi Capai Rp 890 M
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 23.30
PPATK: Indikasi Transaksi Penipuan Capai Rp 33,78 T, TPPO Rp 417 M
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 23.17
Eks Kepala PPATK Jadi Ahli di Sidang Febrie, Sebut Harta Titik Lemah TPPU
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 14.03
Tepis Gugatan Febrie Adriansyah, Eks Kepala PPATK: TPPU Bisa Berdiri Sendiri Tanpa Pidana Asal
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 13.02