Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Denda Pelanggaran Penyaluran Biodiesel Dihapus, ESDM Andalkan Sanksi Administratif

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah skema penegakan kewajiban penyaluran biodiesel dalam implementasi B50. Dengan perubahan ini, pelanggaran terhadap kewajiban penyaluran biodiesel tidak lagi dikenai denda, melainkan hanya dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin. Perubahan ini diatur dalam keputusan menteri terkait implementasi B50, termasuk penetapan spesifikasi biodiesel yang digunakan dalam campuran tersebut.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan perubahan ini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI pada Selasa (8/9/2026). Pernyataan ini disampaikan di tengah masa transisi dari B40 ke B50, yang mulai diterapkan secara mandatori sejak 1 Juli 2026 setelah sebelumnya menggunakan program B40 sejak 1 Januari 2025.

Pemerintah masih memberikan relaksasi kepada badan usaha untuk menghabiskan stok B40 hingga akhir September 2026. B50 merupakan bahan bakar solar dengan campuran 50 persen biodiesel berbasis fatty acid methyl ester (FAME) dan 50 persen solar fosil. Kebijatan ini bertujuan meningkatkan pemanfaatan energi berbasis bahan baku domestik, mengurangi ketergantungan impor solar, dan mendukung penurunan emisi gas rumah kaca. Hingga 7 September 2026, realisasi penyaluran biodiesel mencapai 10,69 juta kiloliter, dengan 7,27 juta kiloliter dari B40 dan sekitar 3,4 juta kiloliter dari B50.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait