Ditjen Pajak Atur Penyedia Printer Meterai Teraan Digital, Ini Syaratnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8821088/original/039186700_1782912172-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026a.jpeg)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital (MTD) pada 22 September 2026. Aturan ini mengatur penyediaan perangkat khusus yang terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital DJP untuk pelaksanaan pembayaran Bea Meterai secara digital. Penyedia Printer MTD harus berbadan hukum, berkedudukan di Indonesia, memenuhi ketentuan perpajakan, dan memiliki infrastruktur TI termasuk pusat data di dalam negeri. Pengajuan dilakukan melalui saluran elektronik DJP. Setelah ditunjuk, penyedia wajib menjaga kerahasiaan data dan menerapkan pelindung konsumen, dengan sanksi teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan jika tidak memenuhi syarat.
Bagikan
Berita terkait
Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan Rp 13,2 Triliun Masuk Kas Negara
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 19.45
Harga Avtur Bebani Penerbangan, Syarif Fasha Minta Pemerintah Evaluasi Komponen Harga
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 17.09
Harga Emas Antam Hari Ini Turun, 1 Gram Dipatok Rp 2,609 Juta
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 11.30
Heboh Ramai Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Utara, ESDM Buka Suara
CNBC Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 20.30