Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Ditjen Pajak Atur Penyedia Printer Meterai Teraan Digital, Ini Syaratnya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital (MTD) pada 22 September 2026. Aturan ini mengatur penyediaan perangkat khusus yang terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital DJP untuk pelaksanaan pembayaran Bea Meterai secara digital. Penyedia Printer MTD harus berbadan hukum, berkedudukan di Indonesia, memenuhi ketentuan perpajakan, dan memiliki infrastruktur TI termasuk pusat data di dalam negeri. Pengajuan dilakukan melalui saluran elektronik DJP. Setelah ditunjuk, penyedia wajib menjaga kerahasiaan data dan menerapkan pelindung konsumen, dengan sanksi teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan jika tidak memenuhi syarat.

Berita terkait