Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Dituduh Fitnah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Pihak Roy Suryo Melawan: Ini Murni Hasil Penelitian Ilmiah

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat kliennya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo (Jokowi). Sangadji menyatakan bahwa materi yang disampaikan Roy Suryo bersumber dari hasil penelitian ilmiah, bukan upaya pencemaran. Dakwaan JPU didasarkan pada dua unggahan YouTube dan satu unggahan di media sosial X pada 26 Maret 2025, yang diduga menyerang kehormatan Jokowi dengan menuding ijazah S1 UGM miliknya palsu. Jaksa juga menyebutkan bahwa Jokowi telah membantah tudingan tersebut dan UGM memastikan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa yang lulus. Roy Suryo didakwa dengan Pasal 434 tentang fitnah secara primer dan Pasal 433 tentang pencemaran nama baik secara subsider. Sangadji menegaskan bahwa kedua dakwaan ini bersifat alternatif dan tidak tepat diterapkan karena Roy Suryo dan pihaknya tidak pernah secara eksplisit menuduh Jokowi memalsukan dokumen atau memiliki ijazah palsu, melainkan hanya memaparkan hasil penelitian melalui berbagai forum televisi dan podcast.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait