Diusulkan Jadi Cawapres Anies, Ahok Terganjal UU untuk Pilpres 2029?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penulis asal Mojokerto, Hasyim Muhammad, mengusulkan agar Anies Baswedan berpasangan dengan Ahok sebagai cawapres dalam Pilpres 2029. Usulan ini muncul meski ada ketentuan Undang-Undang Pemilu yang melarang mantan narapidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih untuk maju sebagai capres atau cawapres. Hasyim berargumen bahwa aturan tersebut masih bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dicabut atau diubah. Ia menekankan bahwa yang dipertimbangkan adalah ancaman hukum maksimal, bukan vonis sebenarnya. Dalam kasus Ahok, vonisnya adalah 2 tahun atas kasus penodaan agama, meski ancaman maksimalnya adalah 5 tahun. Menurut Hasyim, Anies cocok sebagai pemimpin yang penuh ide, sementara Ahok layak mendampinginya dalam bidang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Ia yakin kombinasi ini akan membawa keuntungan bagi negara. Sebbagai informasi, Ahok telah bebas sejak Januari 2019, sehingga telah melewati masa jeda 5 tahun yang ditetapkan MK agar bisa mengikuti kontestasi politik kembali.
Bagikan
Berita terkait
Anies Dinilai Terlalu Bersih untuk Berpasangan dengan Gibran
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 12.00
Megawati Diminta Korbankan Ego, Jadikan Anies Capres 2029
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 09.10
'Kesabaran Saya Sudah Habis': Anies Baswedan Diminta Tampil Garang
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 08.20
PDIP Bisa Bangun Poros Alternatif Jika Probowo-Gibran Lanjut Maju Berpasangan di Pilpres 2029
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.30