Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DJP Wajibkan Platform Kripto Kumpulkan Data Domisili Nasabah

Direktorat Jenderal Pajah (DJP) mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) mengumpulkan dan melaporkan data domisili nasabah kepada otoritas pajak melalui penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Ketentuan ini tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-5/PJ/2026 tentang Kewajiban Perolehan Formulir Pernyataan Diri yang Valid (Valid Self-Certification). PJAK Pelapor CARF diharuskan menyampaikan laporan informasi rekening keuangan secara otomatis, termasuk data aset kripto relevan, serta melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai ketentuan CARF. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), (3), dan (6) PMK-108/2025, DJP berwenang memperoleh akses informasi keuangan. PJAK wajib meminta formulir valid self-certification dari calon pengguna, yang harus terpisah dari dokumen pembukaan akun. Formulir tersebut harus ditandatangani atau diberikan afirmasi secara sungguh-sungguh, mencantumkan tanggal paling lambat, dan sesuai ketentuan PMK-108/2025. Penyedia jasa juga wajib melakukan klarifikasi terhadap kewajiban dan validitas informasi berdasarkan data AML dan KYC yang dimiliki. Setelah proses klarifikasi, PJAK wajib menentukan negara domisili pengguna aset kripto dan menyimpan dokumentasi termasuk valid self-certification. DJP menegaskan bahwa formulir ini berlaku untuk individu maupun entitas, termasuk pengendali entitas. Kewajiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, termasuk terhadap aktivitas aset kripto.

Berita terkait