Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Dorong Keuangan Digital, OJK Siapkan 4 Agenda Strategis dan Penguatan Literasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan 4 agenda strategis dalam dorongan keuangan digital: perluasan akses pembiayaan sektor produktif, efisiensi biaya transaksi, penguatan literasi keuangan, serta perlindungan konsumen dan keamanan siber. Regulasi baru meliputi POJK 3/2024 tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan pengalihan wewenang pengawasan aset kripto ke OJK. Hingga Juli 2026, kredit perbankan mencapai Rp 9.135 triliun (13,58% YoY) dengan CAR 23,84%, sementara pinjaman daring (pinjol) mencapai Rp 105,63 triliun atau tujuh kali lipat dibanding 2020. Pasar aset kripto mencatat 22,93 juta pemegang akun, dengan 28 izin pedagang, 2 bursa, 2 lembaga kliring, dan 2 pengelola tempat penyimpanan yang telah diterbitkan. Literasi keuangan meningkat menjadi 69,57% (dari 66,46%), inklusi keuangan naik 93,61% (dari 92,74%). OJK menggunakan regulatory sandbox untuk menguji tokenisasi emas, SBN, properti, crypto asset fund, stablecoin, dan kustodian aset keuangan digital.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait