OJK Catat Transaksi Kripto Turun Jadi Rp20,52 T per Juli
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp20,52 triliun hingga Juli 2026, menurun dari Rp28,58 triliun pada Juni 2026. Jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 22,69 juta akun per Juni 2026. Infrastruktur pasar aset kripto telah lengkap dengan dua bursa, dua lembaga kliring, dua pengelola kustodian, dan 27 pedagang aset kripto berizin. Pada bursa CFX tercatat 1.214 aset dan 49 derivatif, sementara bursa ICX mencatat 871 aset yang dapat diperdagangkan. Nilai transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp3,41 triliun pada Juli 2026, turun dari Rp4,19 triliun pada Juni 2026. Jumlah akun keuangan digital di Indonesia mencapai 22,93 juta akun. Dalam proses sandbox sejak POJK Nomor 3 Tahun 2024 hingga akhir Juli 2026, OJK melayani 343 permintaan konsultasi dengan tujuh peserta yang lulus, meliputi inovasi seperti tokenisasi emas, stablecoin rupiah, dan manajer dana kripto. Di sisi lain, terdapat 8 penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan yang membentuk 1.357 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan.
Bagikan
Berita terkait
Juni 2026! Transaksi Kripto RI Rp28,58 Triliun, Konsumen 22,69 Juta
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 17.39
OJK Tolak Izin Pedagang Aset Digital Galad Koin Indonesia
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 12.40
Pasar Futures Indonesia Berpeluang Tumbuh, Literasi dan Edukasi Perlu Diperkuat
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 19.30
Bittime Dukung OJK Perketat Pengawasan Platform Kripto Tanpa Izin
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 22.23