DPR Minta Kaji Ulang Batas Defisit APBN 3%, Ini Kata Wamenkeu Juda
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan pemerintah akan tetap menjaga batas defisit APBN di bawah 3 persen sebagai langkah untuk menjaga kredibilitas fiskal negara. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas usulan Komisi XI DPR RI yang meminta kaji ulang aturan tersebut. Juda menekankan pentingnya konsistensi dalam kebijakan fiskal untuk menjaga kepercayaan publik dan pasar terhadap keuangan pemerintah. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengusulkan agar batas defisit 3 persen dipertimbangkan kembali melalui Rapat Dengar Pendapat Umum terkait RUU Keuangan Negara. Menurutnya, pelonggaran batas defisit diperlukan saat Indonesia berupaya keluar dari jebakan kelas menengah menuju negara berpendapatan tinggi. Misbakhun menyoroti bahwa ekspansi pertumbuhan ekonomi diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut, sehingga pembatasan defisit yang ketat perlu ditinjau ulang agar tidak menghambat kebijakan pengembangan ekonomi. Ia juga mengkritik pandangan yang memandang angka 3 persen sebagai sesuatu yang absolut dan tidak dapat diubah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 16 September 2026 pukul 23.18
Dirjen Pajak: Menkeu baru minta postur fiskal harus bisa dipercaya
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 16.27
Suahasil Berpengalaman di Kemenkeu, DPR Yakin Jaga Kreadibilitas APBN
JawaPos · 17 September 2026 pukul 21.00
Indef: Gaji PPPK Dialihkan ke APBN, Ruang Fiskal Daerah Lebih Longgar
Detik.com · 17 September 2026 pukul 20.00
DPR Usul Batas Defisit Diubah, Wamenkeu: Kita Konsisten di Bawah 3%
Berita terkait
Risiko Defisit APBN Jadi Tantangan Fiskal Menkeu Baru
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 20.16
Jadi Menkeu, Suahasil Pastikan Defisit APBN Tetap di Bawah 3%
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 16.15
Puan Sebut APBN 2027 Dekati Rp4.000 T: Angka Itu Sangat Besar
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 15.05
Purbaya Sangkal Prabowo Bakal Hapus Batas Defisit APBN 3%
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 15.46