DPR Usul Batas Defisit Diubah, Wamenkeu: Kita Konsisten di Bawah 3%
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengusulkan pengkajian ulang batas defisit APBN yang selama ini dipatok maksimal 3% terhadap PDB. Misbakhun menilai angka tersebut bukan norma absolut dalam UU Keuangan Negara dan menganggap pemerintah membutuhkan ruang ekspansi fiskal lebih besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta membawa Indonesia keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga defisit di bawah 3%. Langkah ini diambil guna menjaga kredibilitas fiskal negara. Perdebatan ini muncul dalam pembahasan Panja RUU Keuangan Negara pada 17 September 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 16 September 2026 pukul 19.00
Pentingnya Kebijakan Perpajakan Berbasis Data dan Riset
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 16.27
Suahasil Berpengalaman di Kemenkeu, DPR Yakin Jaga Kreadibilitas APBN
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 03.20
Pimpinan Komisi XI DPR: Suahasil Nazara Lebih Pendiam, Purbaya Cenderung Koboi dan Ceplas-Ceplos
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 20.40
DPR Minta Kaji Ulang Batas Defisit APBN 3%, Ini Kata Wamenkeu Juda
Berita terkait
Harapan Pengusaha Usai Suahasil Jadi Menkeu Gantikan Purbaya
Detik.com · 15 September 2026 pukul 13.17
Suahasil Meluncur ke Kemenkeu Sore ini: Cek Kondisi APBN Terakhir!
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 16.58
Suahasil pastikan defisit APBN terjaga di bawah 3 persen
ANTARA News · 14 September 2026 pukul 16.25
Jadi Menkeu, Suahasil Pastikan Defisit APBN Tetap di Bawah 3 Persen
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 16.25