Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Usul Batas Defisit Diubah, Wamenkeu: Kita Konsisten di Bawah 3%

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengusulkan pengkajian ulang batas defisit APBN yang selama ini dipatok maksimal 3% terhadap PDB. Misbakhun menilai angka tersebut bukan norma absolut dalam UU Keuangan Negara dan menganggap pemerintah membutuhkan ruang ekspansi fiskal lebih besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta membawa Indonesia keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga defisit di bawah 3%. Langkah ini diambil guna menjaga kredibilitas fiskal negara. Perdebatan ini muncul dalam pembahasan Panja RUU Keuangan Negara pada 17 September 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait