DPR Paling Berwenang Nyatakan Gibran Tak Penuhi Syarat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Advokat Subhan Palal menyatakan bahwa DPR RI adalah lembaga yang paling berwenang untuk menyatakan pendapat terkait kelayakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, DPR memiliki hak untuk menyatakan pendapat, namun DPR tidak bertindak meskipun sudah disampaikan aspirasinya. Akhirnya, Subhan mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Gibran dan KPU dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp125 triliun. Namun, pada Desember 2025, majelis hakim menyatakan gugatan tersebut kandas karena PN Jakarta Pusat tidak memiliki kompetensi absolut untuk mengadili sengketa pemilu dan tata usaha negara. Subhan menilai bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri milik Gibran tidak memenuhi syarat minimal pendidikan tamat SMA sesuai UU Pemilu. Ia menyimpulkan bahwa aparat hukum terlihat tidak berdaya ketika berhadapan dengan keluarga Jokowi, sehingga lebih baik gugatan dinyatakan tidak berwenang mengadili untuk menghindari masuk ke pokok perkara.
Bagikan
Berita terkait
Gugatan Gibran Ditolak, Advokat: Aparat Hukum Lumpuh Hadapi Keluarga Jokowi
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 14.40
Disambut Puan, Prabowo-Gibran Tiba di DPR Jelang Penyampaian Nota Keuangan
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 14.29
Hasil Pilpres 2024 Digugat ke MK, Tuntutan: Diskualifikasi Gibran
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 16.17
Komisi VII DPR RI pantau penyaluran KUR di Depok
ANTARA News · 10 September 2026 pukul 16.07