Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Hasil Pilpres 2024 Digugat ke MK, Tuntutan: Diskualifikasi Gibran

Sejumlah pihak, termasuk pakar hukum Denny Indrayana, KIPP, dan Partai Ummat, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024. Gugatan ini didasarkan pada dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat saat proses pencalonan, yang dinilai sebagai pelanggaran fundamental terhadap UU Pemilu.

Para pemohon menyoroti adanya dugaan proses manipulatif yang terstruktur, sistematis, dan terencana (TST), terutama terkait perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dan penerbitan surat penyetaraan pendidikan dari Kemendikbud-Ristek yang terindikasi terbit terlalu cepat. Meskipun Gibran telah dilantik, pemohon mendesak MK tetap memeriksa perkara ini demi menjaga marwah negara hukum dan konstitusi.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait