Hasil Pilpres 2024 Digugat ke MK, Tuntutan: Diskualifikasi Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sejumlah pihak, termasuk pakar hukum Denny Indrayana, KIPP, dan Partai Ummat, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024. Gugatan ini didasarkan pada dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat saat proses pencalonan, yang dinilai sebagai pelanggaran fundamental terhadap UU Pemilu.
Para pemohon menyoroti adanya dugaan proses manipulatif yang terstruktur, sistematis, dan terencana (TST), terutama terkait perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dan penerbitan surat penyetaraan pendidikan dari Kemendikbud-Ristek yang terindikasi terbit terlalu cepat. Meskipun Gibran telah dilantik, pemohon mendesak MK tetap memeriksa perkara ini demi menjaga marwah negara hukum dan konstitusi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 15.22
Denny Indrayana Cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Minta Gibran Didiskualifikasi
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 10.05
Pakar Siap Gugat Sengketa Pilpres terkait Status Gibran, Ini 8 Tuntutannya
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 09.11
Bukan Pemakzulan, Denny Indrayana Siapkan Jalur Sengketa Pemilu untuk Gibran ke MK
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 15.46
Denny Indrayana di Gedung MK Singgung 'Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran', Serukan Perlawanan Rakyat
Berita terkait
Ujungnya di MK, Denny Indrayana Sebut Posisi Gibran sebagai Wapres Tinggal Menghitung Hari
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 20.48
Denny Indrayana ke MK, Ahli Hukum: Gugatan Gibran Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 12.20
Denny Indrayana Bongkar 6 Tuntutan di MK Demi Gugurkan Gibran, KPU dan MPR Ikut Terseret
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 08.30
Gugat ke MK Besok, Denny Indrayana Minta MPR Pilih Wapres dari 2 Calon yang Diusulkan Prabowo
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 13.27