Gugatan Gibran Ditolak, Advokat: Aparat Hukum Lumpuh Hadapi Keluarga Jokowi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Advokat Subhan Palal mengajukan gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan KPU ke PN Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi Rp125 triliun. Gugatan ini didasari tuduhan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Gibran cacat hukum dan tidak memenuhi syarat minimal pendidikan SMA sesuai UU Pemilu.
Namun, pada Desember 2025, majelis hakim menolak gugatan tersebut karena PN Jakarta Pusat dianggap tidak memiliki kompetensi absolut untuk mengadili sengketa pemilu dan tata usaha negara. Subhan menilai penolakan ini menunjukkan bahwa aparat hukum lumpuh dan tidak berdaya saat berhadapan dengan keluarga Joko Widodo.
Bagikan
Berita terkait
DPR Paling Berwenang Nyatakan Gibran Tak Penuhi Syarat
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 14.20
Hasil Pilpres 2024 Digugat ke MK, Tuntutan: Diskualifikasi Gibran
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 16.17
Gibran Minta Maaf Kalsel Belum Pulih dari Asap Karhutla
Detik.com · 10 September 2026 pukul 15.58
Denny Indrayana di Gedung MK Singgung 'Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran', Serukan Perlawanan Rakyat
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 15.46