Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan Gibran Ditolak, Advokat: Aparat Hukum Lumpuh Hadapi Keluarga Jokowi

Advokat Subhan Palal mengajukan gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan KPU ke PN Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi Rp125 triliun. Gugatan ini didasari tuduhan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Gibran cacat hukum dan tidak memenuhi syarat minimal pendidikan SMA sesuai UU Pemilu.

Namun, pada Desember 2025, majelis hakim menolak gugatan tersebut karena PN Jakarta Pusat dianggap tidak memiliki kompetensi absolut untuk mengadili sengketa pemilu dan tata usaha negara. Subhan menilai penolakan ini menunjukkan bahwa aparat hukum lumpuh dan tidak berdaya saat berhadapan dengan keluarga Joko Widodo.

Berita terkait