Dua Direksi Bank Bumi Arta Kena Kasus Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Bank Bumi Arta Tbk (BNBA) mengungkapkan adanya perkara hukum yang melibatkan dua anggota direksinya, yakni Wikan Aryono S. dan Hendrik Atmajaya. Informasi ini disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 September 2026, dengan menyatakan bahwa perkara hukum tersebut masih dalam proses dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bank Bumi Arta menegaskan akan memantau perkembangan kasus ini dan menghormati asas praduga tak bersalah serta proses hukum yang sedang berjalan. Di sisi operasional, bank menyatakan bahwa kegiatan usaha dan layanan kepada nasabah tetap berjalan normal. Bank juga menekankan komitmennya terhadap tata kelola perusahaan yang baik (GCG) untuk menjaga kelangsungan usaha dan memenuhi kewajiban kepada pemangku kepentingan. Terkait dampak dari perkara ini, Bank Bumi Arta belum dapat memastikan dampaknya terhadap operasional, hukum, keuangan, atau kelangsungan usaha, namun hingga kini menyatakan belum ada dampak material yang mengganggu arus kas atau kelangsungan operasional bank.
Bagikan
Berita terkait
OJK Sebut Demutualisasi Bakal Buka Akses Sumber Permodalan BEI
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 21.17
Soal Demutualisasi Bursa, OJK Tegaskan Pengawasan Tak Berubah
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.15
Komisaris Independen BUMI Kanaka Puradiredja Meninggal Dunia
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 14.30
BEI Minta Penjelasan soal Penggeledahan KPK, Ini Jawaban ADRO
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 06.42