Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Soal Demutualisasi Bursa, OJK Tegaskan Pengawasan Tak Berubah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak akan mengurangi kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi pasar modal. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, demutualisasi merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan BEI dan meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia. Meskipun saham bursa dapat dimiliki oleh pihak seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara, OJK menekankan bahwa independensi bursa tetap menjadi prinsip yang harus dilindungi.

OJK akan tetap menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan penuh, khususnya terkait stabilitas dan integritas pasar, perlindungan investor ritel dan minoritas. Demutualisasi diharapkan memberi ruang bagi BEI untuk mengevaluasi struktur kelembangan, mekanisme operasional, infrastruktur perdagangan, dan meningkatkan kapasitas teknologi. Hal ini diproyeksikan meningkatkan ketahanan operasional, memperluas akses permodalan, dan mempercepat adopsi praktik terbaik global.

Salah satu prinsip utama demutualisasi adalah pemisahan jelas antara kepemilikan saham bursa dan hak akses perdagangan sebagai anggota. Pemisahan ini bertujuan memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme dan objektivitas pengambilan keputusan, serta meminimalkan konflik kepentingan. Dengan perubahan ini, OJK berharap kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia semakin meningkat meski struktur kepemilikan BEI berubah.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait