Dua Nama Besar, Dua Jalan Buntu: Anies dan Jokowi Sama-sama Teganjal Aturan Baru Capres
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anies Baswedan dan Joko Widodo berpotensi terhambat maju dalam Pilpres 2029 akibat wacana aturan baru yang mewajibkan dukungan minimal dua fraksi di DPR RI. Aturan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold 20% melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, sehingga pemerintah dan DPR perlu merumuskan syarat pencalonan baru dalam revisi UU Pemilu.
Pengamat politik Adi Prayitno menilai Anies akan kesulitan karena terafiliasi dengan Partai Gerakan Rakyat yang baru berdiri. Sementara itu, Jokowi terhambat karena asosiasinya dengan PSI yang saat ini tidak memiliki kursi di parlemen. Jika syarat dukungan dua fraksi DPR diterapkan, kedua tokoh tersebut tidak akan memiliki basis legal untuk mengusung pencalonan presiden atau wakil presiden.
Bagikan
Berita terkait
Pilpres 2029: Jokowi Disebut Paling Bawah, Anies Unggul
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 15.20
Punya Basis Massa, Anies Belum Tentu Jadi Lawannya Prabowo Namun Bisa Tiba-tiba Dirangkul Jokowi
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 13.43
AHY dan Jokowi Tengah Mengintip Prabowo: Keduanya Masih Panaskan Mesin, Belum Saatnya Bermusuhan
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 11.45
Anies Baswedan Masih Laku Dibeli: Dulu Juga Bisa Dicalonkan NasDem, Terus Ngajak PKS
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 11.45