Ekonom: Formasi 3 wamenkeu harus perkuat kualitas keputusan fiskal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M Rizal Taufikurahman, menyatakan bahwa pembentukan tiga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) baru akan bermanfaat jika dapat memperkuat kualitas keputusan fiskal dan pengawasan pelaksanaan kebijakan di Kementerian Keuangan. Menurutnya, pembagian tugas wamenkeu harus dilengkapi dengan kewenangan yang jelas, pertanggungjawaban yang transparan, serta mekanisme penyelesaian perbedaan agar tidak terjadi fragmentasi kebijakan. Jika keputusan operasional tetap terpusat di tangan Menteri Keuangan, sementara jalur persetujuan di direktorat jenderal bertambah, maka biaya koordinasi justru akan meningkat. Rizal menekankan bahwa pengelolaan penerimaan, belanja, dan pembiayaan saling terkait erat, sehingga ketiga wamenkeu perlu menguji konsekuensi kebijakan secara bersama. Keberhasilan tidak bisa dinilai hanya dari pencapaian target bidang masing-masing, tetapi harus dari keseimbangan keseluruhan APBN. Untuk mengukur efektivitas, Rizal menyarankan penggunaan indikator konkret seperti penurunan kebocoran penerimaan, efisiensi belanja, dan terkendalinya pembiayaan. Penambahan pimpinan baru tidak akan menciptakan ruang fiskal tambahan jika kualitas keputusan tidak diperbaiki. Posisi wamenkeu diisi kembali melalui Keputusan Presiden Nomor 104P Tahun 2026, yang menunjuk Luky Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman untuk mendampingi Juda Agung dalam mendukung Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Bagikan
Berita terkait
AI di Sektor Manufaktur Masih Terkendala Tata Kelola dan Integrasi Alur Kerja
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 23.47
Omzet Terus Naik, tapi Keuntungan Belum Jelas? Yuk Pelajari Dasar Akuntansi
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 23.40
RAAM Kembali Cetak Laba Usaha Semester I 2026, Ekspansi Platinum Cineplex Berlanjut
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 23.36
Danantara Mau Impor KRL Jepang, Menhub Jelaskan Prosesnya
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 23.17