Ekonom Peringatkan Pemerintah, Layer Cukai Rokok Bisa Bikin Penerimaan Jeblok
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Rencana pemerintah menambahkan layer tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk menarik produsen rokok ilegal ke jalur resmi berpotensi menurunkan penerimaan negara. Menurut analisis ekonom senior INDEF Tauhid Ahmad, tambahan cukai sebesar Rp300-Rp400 per batang dapat membuat harga rokok ilegal yang sudah masuk ke jalur resmi berhimpitan dengan harga rokok legal di golongan tertentu. Akibatnya, konsumen yang sensitif harga berpotensi beralih ke produk dengan tarif cukai lebih rendah, sehingga tidak mencapai tujuan legalisasi.
Simulasi Center for Indonesia Strategic Development Initiatives (CISDI) menunjukkan bahwa penambahan layer baru pada sigaret kretek mesin (SKM) III dengan tarif Rp615 per batang justru menyebabkan penurunan penerimaan negara dalam delapan dari sembilan skenario, hingga mencapai Rp12,23 triliun. Sementara tarif Rp301 per batang menunjukkan penurunan pada seluruh skenario, dengan potensi kerugian hingga Rp35 triliun.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara tetap menekankan penguatan penindakan terhadap rokok ilegal. Dalam periode Januari-Agustus 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan 13.151 penindakan dengan temuan 1,12 miliar batang rokok. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyatakan bahwa skema layer baru mas masih dalam tahap kajian sebelum kebijakan diputuskan.
Bagikan
Berita terkait
Tambah Layer Cukai Rokok, LPEM UI: Penerimaan Negara Bisa Turun
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 20.41
Tambah Layer Cukai Rokok Berisiko Picu Downtrading dan Tekan Penerimaan Negara
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 15.40
Rencana Tambah Layer Cukai Rokok Dinilai Berisiko Picu Downtrading dan Tekan Penerimaan Negara
JawaPos · 1 September 2026 pukul 12.30
Downtrading Rokok Kian Tak Terkendali, Pakar Soroti Kebijakan Cukai
JawaPos · 25 September 2026 pukul 15.00