Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Ekonom Peringatkan Pemerintah, Layer Cukai Rokok Bisa Bikin Penerimaan Jeblok

Rencana pemerintah menambahkan layer tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk menarik produsen rokok ilegal ke jalur resmi berpotensi menurunkan penerimaan negara. Menurut analisis ekonom senior INDEF Tauhid Ahmad, tambahan cukai sebesar Rp300-Rp400 per batang dapat membuat harga rokok ilegal yang sudah masuk ke jalur resmi berhimpitan dengan harga rokok legal di golongan tertentu. Akibatnya, konsumen yang sensitif harga berpotensi beralih ke produk dengan tarif cukai lebih rendah, sehingga tidak mencapai tujuan legalisasi.

Simulasi Center for Indonesia Strategic Development Initiatives (CISDI) menunjukkan bahwa penambahan layer baru pada sigaret kretek mesin (SKM) III dengan tarif Rp615 per batang justru menyebabkan penurunan penerimaan negara dalam delapan dari sembilan skenario, hingga mencapai Rp12,23 triliun. Sementara tarif Rp301 per batang menunjukkan penurunan pada seluruh skenario, dengan potensi kerugian hingga Rp35 triliun.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara tetap menekankan penguatan penindakan terhadap rokok ilegal. Dalam periode Januari-Agustus 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan 13.151 penindakan dengan temuan 1,12 miliar batang rokok. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyatakan bahwa skema layer baru mas masih dalam tahap kajian sebelum kebijakan diputuskan.

Berita terkait