Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Ekonomi Digital Makin Besar, Aturan Pasar Perlu Ikuti Perubahan

Pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia telah mengubah struktur pasar dan peran platform digital, yang kini berfungsi sebagai gatekeeper dalam mengatur akses konsumen, rekomendasi produk, hingga aturan bagi merchant. Diskusi yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 31 Agustus 2026 menyoroti bahwa isu perlindungan konsumen tak lagi terbatas pada harga dan kualitas, tetapi juga melibatkan transparansi data, algoritma, dan biaya yang dikenakan kepada pelaku usaha. Menurut Anggota BPKN Heru Sutadi, kekuatan platform bersumber dari efek jejaring, penguasaan data, dan ekosistem terintegrasi, sehingga pengaturan pasar perlu memastikan kepentingan konsumen tetap dilindungi.

Komisioner KPPU Mohammad Reza menekankan adanya asimetri antara platform digital dan penyelenggara infrastruktur telekomunikasi. Platform digital menguasai lebih dari 60 persen trafik data, namun tidak memiliki kewajiban pembangunan jaringan, lisensi spektrum, atau kontribusi Biaya Hak Penggunaan frekuensi seperti yang ditanggung oleh industri telekomunikasi. Hal ini menciptakan ketimpangan di mana platform mendapatkan manfaat ekonomi dari trafik besar tanpa berkontribusi pada infrastruktur yang mendukungnya.

KPPU mendorong pembentukan Undang-Undang Pasar Digital yang responsif terhadap dinamika algoritma, kecerdasan buatan, penguasaan data, dan posisi platform dalam mengatur akses pasar. Aturan yang diusulkan bertujuan mencegah kerusakan pasar sejak dini melalui pendekatan yang adaptif, preventif, dan proporsional. Sanksi diterapkan ketika kekuatan pasar digunakan untuk mengurangi persaingan atau membatasi pilihan konsumen, tanpa menghambat inovasi atau investasi. Fokus regulasi bukan pada ukuran perusahaan, tetapi pada perilakunya di pasar, dengan menekankan tanggung jawab yang besar seiring kekuatan yang dimiliki.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait