Aturan Komdigi Larang Kuota Internet Hangus, Telkomsel Buka Suara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang kuota internet hangus (non-rollover) setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Telkomsel merespons dengan membuka suara, menyatakan patuh pada putusan MK dan akan menyesuaikan produk layanan. Operator seluler wajib menyediakan paket dengan opsi akumulasi kuota (rollover) maupun tanpa akumulasi, serta mekanisme perlindungan sisa kuota melalui perpanjangan masa aktif, refund, atau aktivasi manfaat. Sisa kuota ditetapkan sebagai hak milik pengguna bebas pungutan biaya tambahan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 18.45
XLSmart Buka-bukaan Soal Isu Kuota Internet Hangus, Tak Semua Rollover
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 18.29
Komdigi Larang Kuota Internet Hangus, Telkomsel Pastikan Ikut Aturan
kumparan · 4 September 2026 pukul 15.09
Telkomsel Respons SE Komdigi soal Larangan Kuota Hangus, Produk Dikaji Ulang
Berita terkait
Menindaklanjuti Putusan MK, Komdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 17.56
Isi Lengkap Aturan Komdigi Larang Kuota Telkomsel-XL-Indosat Hangus
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 15.10
Komdigi Larang Kuota Internet Hangus, Ini Fakta Soal Paket Rollover
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 07.45
Sah Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Isi Lengkap SE Menkomdigi
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 17.05