Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Komdigi Larang Kuota Internet Hangus, Telkomsel Buka Suara

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang kuota internet hangus (non-rollover) setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Telkomsel merespons dengan membuka suara, menyatakan patuh pada putusan MK dan akan menyesuaikan produk layanan. Operator seluler wajib menyediakan paket dengan opsi akumulasi kuota (rollover) maupun tanpa akumulasi, serta mekanisme perlindungan sisa kuota melalui perpanjangan masa aktif, refund, atau aktivasi manfaat. Sisa kuota ditetapkan sebagai hak milik pengguna bebas pungutan biaya tambahan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait